BOLEH KAH MEMBUNUH ORANG KAFIR?...

Jangankan orang kafir orang muslim pun boleh dibunuh dengan alasan tertentu,namun perlu diketahui bahwa membunuh orang yang tidak bersalah baik orang muslim ataupun bukan orang muslim alias orang kafir tidak dibolehkan dalam islam.

Membunuh satu orang yang tidak bersalah dengan sengaja sama dengan membunuh semua umat manusia secara keseluruhan dalilnya adalah,Allah SWT berfirman dalam al-qur'an:

"Barang siapa yang membunuh seorang manusia,bukan karena orang itu mebunuh orang lain,atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi,maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
                                        (QS. Al-Maidah:32).

Berdasarkan dalil tersebut di atas maka tidak ada keraguan lagi bahwa membunuh seseorang yang tidak melakukan kesalahan tertentu baik itu orang muslim ataupun orang kafir tidak dibolehkan dalam islam dan hukumnya adalah haram dan termasuk dosa besar.

Kalaupun ada orang yang melakukan pembunuhan dan melakukan kerusakan yang berhak menjatuhkan hukum adalah pemerintah atau penegak hukum yang ditugaskan oleh penguasa, tidak dibenarkan bermain hakim sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT.JAPFA COMPEED INDONESIA TBK.UNIT CORN DRYER SIDRAP DI MATA MASYARAKAT

MASJID NURUL YASIN KAMPUNG BARU LAINUNGAN DESA MATTIROTASI SIDRAP.

KINCIR ANGIN,PLTB DESA MATTIROTASI SIDRAP